Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggelar rapat kerja. Agenda dalam rapat kerja ini tak lain untuk menentukan tanggal Pemilu 2024.
Rapat dimulai dengan penyampaian Ketua KPU, Ilham Saputra. Dia mengusulkan jadwal Pemilu digelar 14 Februari 2024.
"Hari pemungutan suara direncanakan dilaksanakan pada 14 Februari 2024, jadi 14 Februari ini hari Rabu, Rabu menjadi hari penyelenggaraan Pemilu dari tahun ke tahun. Tanggal 14 Februari pernah juga diusulkan pada konsinyering pertama antara pemerintah dan DPR RI," ujar Ilham di ruang rapat Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (24/1/2024).
Dalam kesempatan itu, Mendagri Tito Karnavian juga setuju dengan tanggal tersebut. Hal itu menurutnya sesuai dengan amanat undang-undang.
"Untuk tanggal kami kira dari pemerintah sepakat 14 Februari sehingga ini akan memberikan ruang dengan adanya pemilu pilkada serentak yang menurut Undang-Undang Pilkada 10/2016 yang kita selenggarakan bulan November. Sehingga masih ada space waktu antara Februari dengan bulan November karena itu memberi ruang yang cukup bila terjadi putaran kedua misalnya," kata Tito.