Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat rencananya menerapkan pemberian denda kepada warga yang tidak mengenakan masker saat berada di luar rumah mulai Senin (27/7/2020).
Namun, keinginan ini urung dilaksanakan sebab aturan mengenai denda itu belum siap. Sehingga, rencana penerapan denda bagi warga yang tidak menggunakan masker saat di luar rumah dipastikan mundur.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jawa Barat (GTPP Jabar) Berli Hamdani mengatakan, saat ini pihaknya masih menggodok peraturan tersebut. Draf sementara untuk aturan ini pun sebenarnya sudah rampung.
"Masih belum ada keputusan atau arahan pak gubernur. Belum ditentukan bentuk aksi nyatanya, berlaku setiap saat atau waktu tertentu dan lain-lain. Tunggu saja pernyataan resmi dari Ketum GTPP Jabar secepatnya," kata Berli saat dihubungi Senin(27/7/2020).
