Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat siap menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dari 9-22 Februari 2021 sesuai instruksi pemerintah pusat dalam penanganan COVID-19.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah mengeluarkan Instruksi Mendagri (Irmendagri) Nomor 3 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa/Kelurahan. Jabar menjadi salah satu provinsi prioritas bersama Banten, DKI Jakarta, Jateng, Yogyakarta, Jatim, dan Bali.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mematikan siap menyukseskan PPKM mikro yang diusung pemerintah. Menurutnya, saat ini 80 persen desa dan kelurahan di Jabar sudah memiliki posko COVID-19. Artinya dari sisi kesiapan posko COVID-19 seperti yang diwajibkan dalam PPKM Mikro.
"Selama 2020 sudah 80 persen desa/kelurahan di Jabar memiliki posko COVID-19 dan dalam waktu dekat kami akan kejar sisa 20 persen yang memang rata-rata di wilayah pelosok desa," ujar Emil melalui siaran pers, Minggu (7/2/2021) malam.