Karawang, IDN Times - Kasus hukum yang menjerat istri akibat memarahi suaminya karena mabuk di Kabupaten Karawang berakhir. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang memvonis bebas istri yang sempat dituntut satu tahun penjara tersebut. Keputusan itu pun disambut haru terdakwa, V alias NL.
Keputusan itu dibacakan dalam persidangan di PN Karawang, Kamis (2/12/2021) siang. "Membebaskan kepada terdakwa tersebut oleh dakwaan penuntut umum," kata Hakim Ketua Muhammad Ismail.
Selain itu, Hakim Ketua juga memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, harkat dan martabat. Putusan tersebut sekaligus mengakhiri polemik yang terjadi dalam kasus kali ini.