Bandung, IDN Times - Tim penyidik Polda Jabar terus memproses kasus penganiayaan yang menimpa Bahar bin Smith. Saat ini, Bahar bin Smith kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap pengemudi online.
Meskipun, kuasa hukum Bahar bin Smith mengklaim kliennya telah berdamai dengan korban dan sudah mengirimkan surat damai kepada Polda Jabar. Namun, polisi mengaku belum menerima surat pencabutan laporan Bahar terhadap korban penganiayaan bernama Adriansyah.
"Surat perdamaian dan pencabutan itu tidak ada. Belum sampai ke Polda Jabar," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (2/11/2020).