Bandung, IDN Times - Bekas Wali Kota Bandung, Dada Rosada resmi bebas dari hukumannya secara murni. Dada bisa kembali mendapatkan hak yang sama seperti masyarakat lain setelah menyerahkan surat masa cuti yang telah habis ke Bapas Bandung, Kamis (8/9/2022).
"Saya mengucapkan terima kasih kepada Allah SWT, bahwa akhirnya saya diberikan surat bebas murni. Jadi mulai besok saya mempunyai hak yang sama dengan warga negara yang lain," ujar Dada, pada awak media, Kamis (8/9/2022).
