Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sidang tuntutan JPU KPK suap Ade Yasin (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Bandung, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut bekas Bupati Bogor Ade Yasin beserta empat pejabat di lingkungan Pemkab Bogor dengan kurungan penjara tiga tahun di Pengadilan Negeri Bandung Tipikor, Jalan LL RE Martadinata, Senin (12/8/2022).

Mereka dituntut oleh JPU KPK lantaran telah melakukan tindak pidana korupsi dengan menyuap BPK Jabar untuk predikat WTP dalam LKPD Pemkab Bogor 2021.

"Terdakwa Ade Yasin, pidana penjara selama tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider enam bulan kurungan, dan ada pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan publik selama terdakwa menjalani pidana pokok," ujar JPU KPK, Roni Yusuf.

1. Empat terdakwa lainnya juga dituntut hukuman sama

Sidang tuntutan JPU KPK suap Ade Yasin (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Dalam kasus ini, Ade Yasin tidak sendiri.Ada empat pegawai di lingkungan Pemkab Bogor yang diberikan tuntutan serupa oleh JPU KPK, yakni tiga tahun penjara.

"Untuk tuntutan terdakwa Ihsan Ayatullah yaitu penjara selama tiga tahun dan denda Rp100 juta subsider enam bulan. Terdakwa Maulana Adam dan Rizki Taufiq Hidayat pidana penjara masing-masing selama dua tahun denda Rp50 Juta subsider selama dua bulan," ungkapnya.

2. Mereka terbukti memberikan suap pada JPU KPK

Editorial Team

Tonton lebih seru di