Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
(Tangkap Layar) IDN Times/Azzis Zulkhairil

Bandung, IDN Times - Polemik antara pengacara Habib Bahar bin Smith dengan Polda Jabar soal status tersangka Bahar atas dugaan penganiayaan sopir Grab bernama Adriansyah masih belum menemukan titik terang.

Baru-baru ini pengacara Bahar, Aziz Yanuar membeberkan bukti bahwa kasus ini telah rampung sejak beberapa bulan lalu. Klaim ini ia buktikan dengan adanya surat pencabutan laporan dari Adriansyah.

1. Pengacara anggap kasus ini sudah selesai sejak lama

(Tangkap Layar) IDN Times/Azzis Zulkhairil

Aziz Yanuar menerangkan, korban sudah mencabut laporan dugaan penganiayaan ini sejak lama dan hal ini diartikan bahwa Habib Bahar bin Smith tidak bisa dijadikan tersangka oleh Polda Jabar.

"Kami ada dokumen yang menjelaskan bahwa surat pelaporannya sudah dicabut oleh pelapor Andriansyah, saat itu tanggal 8 Juni 2020," ujar Aziz ketika dikonfirmasi, Jumat (30/10/2020).

2. Surat laporan pencabutan dari korban sudah diserahkan ke polisi

Editorial Team