Bandung, IDN Times - Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 7153/OT.03/SEKRE Tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadan 1446 H/2025. Berdasarkan peraturan tersebut para siswa SMA, SMK, dan SLB diwjibkan masuk sekolah pukul 06.30 WIB.
"Untuk pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan SMA, SMK, dan SLB, jam masuk peserta didik pukul 06.30 WIB, sedangkan jam waktu pulang disesuaikan dengan agenda kegiatan selama Bulan Ramadan di masing-masing satuan pendidikan," kata Kadisdik Jabar Wahyu Mijaya dalam SE tersebut, Selasa (4/3/2025).
