Bandung, IDN Times - Mantan Kepala DPKAD Kota Bandung, Herry Nurhayat, sekaligus Anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014, Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet didakwa menikmati uang hasil korupsi yang merugikan negara sebesar Rp69 miliar.
Uang sebesar itu merupakan hasil kasus markup pembelian tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) Pemkot Bandung. Dalam kasus tersebut selain tiga terdakwa, diduga ada pihak lain yang turut menikmati uang haram tersebut.
Dakwaan tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut KPK, Chaerudin, Budi Nugraha dan Tito Jaelani di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (15/6).