Bandung, IDN Times - Sidang praperadilan Pegi Setiawan akan dilanjutkan kembali di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Selasa (2/7/2024). Nantinya Polda Jawa Barat akan memberikan jawaban atas permohonan gugatan praperadilan yang sudah dilayangkan Pegi Setiawan.
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan sudah membacakan permohonan pada majelis hakim dalam sidang, Senin (1/7/2024). Dalam berkas permohonannya ada beberapa poin yang dilayangkan ke hakim.
Salah satunya soal julukan Perong. Pengacara menyatakan kliennya tidak pernah menggunakan nama tersebut.
"Pegi Setiawan tidak menggunakan nama alias serta tidak ada satu pun orang yang mengenalnya dengan nama Perong atau tidak ada teman atau pun pihak keluarga yang pernah memanggilnya dengan nama Perong," ujar salah satu anggota tim pengacara Pegi Setiawan, Insank Nasruddin saat membacakan berkas gugatan.
