Cirebon, IDN Times- Sidang pertama Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan narapidana kasus kematian Vina-Eki, Saka Tatal berjalan lancar. Sidang akan kembali dilanjutkan Jumat (26/7/2024) dengan agenda jawaban dari pihak termohon
Kuasa Hukum Saka Tatal, Farhat Abbas memastikan, kasus kematian Vina-Eki tersebut bukan karena pembunuhan. Hal itu berdasarkan hasil olah TKP yang dilakukan Polsek Talun, beberapa tahun lalu.
"Ada penambahan memori peninjauan kembali dan sidang ditunda hari Jumat jam 9. Terimakasih dukungan semua. Hari ini jelas, kesimpulan sidangnya bahwa kematian ini bukan karena pembunuhan atau pemerkosaan tapi murni karena kecelakaan sesuai dengan olah TKP pertama di Polsek Talun," kata Farhat, seusai sidang