Bandung, IDN Times - Sidang kasus dugaan yang menjerat Bupati Non Aktif Bandung Barat Aa Umbara kembali digelar di pengadilan Tipikor Bandung, Jumat(10/9/2021). Sidang lanjutan ini dihadirkan dua saksi yakni mantan ajudan dan seorang sekretaris pribadi (sekpri) Aa Umbara.
Dalam persidangan, majelis hakim mempertanyakan seputar gratifikasi sesuai pasal 12 B yaitu dakwaan kedua yang disangkakan terhadap terdakwa bupati non aktif terkait dugaan adanya penerimaan oleh Aa Umbara melalui ajudan dan sekpri.