Perkara dugaan tindak pidana pelecehan seksual dokter Priguna Anugerah Pratama (PAP) (IDN Times/Azzis Zulkhairil)
Korban lantas melaporkan kejadian ini ke polisi. Priguna sendiri ditangkap di apartemennya di Kota Bandung pada 25 Maret 2025. Dia berstatus sebagai warga Pontianak yang sudah bermukim di Bandung dan telah memiliki istri.
Selain itu, dari penangkapan Priguna, polisi mengamankan sejumlah barang bukti terdiri dari dua buah infus fullset, kemudian dua buah sarung tangan, tujuh buah suntikan, 12 buah jarum suntik, satu buah kondom, dan beberapa obat-obatan.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Dirkrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan, Priguna diduga memiliki kelainan seksual.
"Dari pemeriksaan beberapa hari ini pelaku mengalami kelainan seksual. Hasil pemeriksaan ini akan diperkuat dari ahli psikologi dan forensik, sehingga menguatkan adanya perilaku kelainan seksual," tuturnya.
Priguna Anugerah Pratama dikenakan Pasal 6c, Pasal 15 ayat (1) huruf b, c, e. Kemudian Pasal 16 ayat (1) Undang-undang No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).