Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Dokter Priguna Pelaku Pelecehan di RSHS Akhirnya Ditahan di Kebonwaru

IMG-20250718-WA0019.jpg
Tersangka pelecehan seksual di RSHS, Priguna. IDN Times/Istimewa
Intinya sih...
  • Tinggal menunggu jadwal sidang, kepolisian menyerahkan 20 barang bukti ke kejaksaan untuk persidangan di PN Bandung.
  • Empat jaksa disiapkan untuk menindaklanjuti penyerahan perkara Priguna dari Polda Jawa Barat, dengan 30 saksi yang disiapkan.
  • Priguna ditahan selama 20 hari di Rutan Kebonwaru Bandung, mulai tanggal 18 Juli hingga 6 Agustus 2025, sementara berkas dakwaan disiapkan.

Bandung, IDN Times - Berkas perkara Priguna Anugerah, seorang dokter yang sempat melakukan pelecehan seksual di RSHS Bandung, akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bandung, Jumat (18/7/2025). Memakai rompi tahanan berwarna merah, Priguna digiring ke mobil tahanan menuju rutan Kebonwaru, Kota Bandung. 

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jabar, AKBP Goncang Ajie mengatakan, penyidik Polda Jabar telah melimpahkan tersangka Priguna Anugerah beserta barang bukti ke Kejari Bandung lantaran perkaranya telah dinyatakan lengkap.

"Sesuai ketentuan UU menjadi kewajiban kami untuk melimpahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan. Selanjutnya, nanti akan ditindaklanjuti oleh Kejaksaan sampai persidangan," katanya.

1. Tinggal menunggu jadwal sidang

Ilustrasi persidangan (IDN Times/Aditya)
Ilustrasi persidangan (IDN Times/Aditya)

Goncang menyebut terdapat 20 barang bukti yang turut diserahkan sebagaimana yang sudah dirilis oleh Polda Jabar. Saat ini kepolisian tinggal menunggu waktu persidangan yang bakal diumumkan oleh kejaksaan di pengedilan negeri (PN) Bandung.

"Jadi, saat ini kami tinggal menunggu persidangan dan untuk persidangan atau jadwalnya nanti dari kejaksaan yang akan menjelaskannya," ujar Goncang.

2. Ada empat jaksa disiapkan

Dokter residen peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), Priguna Anugerah Pratama (PAP) saat ditunjukkan sebagai tersangka. (IDN Times/Illidan Al-Yusha)
Dokter residen peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), Priguna Anugerah Pratama (PAP) saat ditunjukkan sebagai tersangka. (IDN Times/Illidan Al-Yusha)

Sementara itu Kasi Intel Kejari Kota Bandung Akhmad Adi Sugiarto mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti penyerahan perkara Priguna dari Polda Jawa Barat. Ini termasuk penyusunan berkas dakwaan untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan.

“Jadwal sidang menunggu kami limpahkan dulu, jadi nanti kalau kita sudah limpahkan ke pengadilan baru ada jadwal sidangnya,” katanya.

Ia menyebut akan ada empat orang Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, yang ditunjuk menangani perkara Priguna. Di sisi lain, ada sebanyak 30 orang saksi yang disiapkan dalam perkara ini.

3. Ditahan dulu selama 20 hari

Ilustrasi Sel Tahanan Penjara (Sumber: Pinterest)

Selagi berkas dakwaan disiapkan, Adi menyebut, Priguna akan ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan (Rutan) Kebonwaru Bandung. Penahanan terhitung mulai tanggal 18 Juli sampai dengan 6 Agustus 2025.

“Kami melakukan penahanan di tahap 2 ini 20 hari di Kebonwaru,” katanya.

Share
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha
Follow Us