Bandung, IDN Times - Sebanyak 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat (Jabar) tengah menerapkan Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. Penerapan kebijakan itu dimulai dari 21-25 Juli 2021.
Daud Ahmad, Ketua Harian Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Jabar mengatakan, aturan PPKM level 4 diputuskan Gubernur Jabar Ridwan Kamil alias Emil melalui Surat Edaran (SE) nomor 133/KS.01.01/Hukham tahun 2021, dan Keputusan Gubernur nomor 443/Kep.362-Hukham/2021.
"Gubernur menyampaikan bahwa seluruh kabupaten dan kota di Jabar menerapkan kewaspadaan level 4, artinya menerapkan kewaspadaan tinggi," ujar Daud melalui keterangan resminya, Sabtu (24/7/2021).