Seorang Wanita di Bandung Jadi Korban KDRT, Minta Perlindungan Aparat

Bandung, IDN Times - Seorang wanita di Bandung berinisial AS mengaku pendapatkan kekerasan dalam rumah tangga (KDT) dari suaminya. Kekerasan itu dia perlihatkan di akun Instagram @adeliasepta. Dari tiga unggahan yang diperlihatkan terlihat sebuah video kekerasan yang terjadi pada 2023. Selain itu dia juga memperlihatkan luka lebam yang disebut akibat kekerasan yang diterimanya.
Dari narasi yang disampaikan melalui unggahan tersebut, Adelia mengatakan bahwa dia selama ini mendapatkan KDRT. Namun, karena sudah mempunyai anak dia tetap berusaha cerita dalam berbagai aktivitas yang dilakukan.
"Gimanapun kacaunya diri aku tetap deep down, merasa punya tanggung jawab untuk harus terlihat bahagia dan ceria buat anak," kata Adelia dalam unggahannya, Selasa (24/3/2025) malam.
Dia menuturkan kerah dipiting bahkan sampai dibanting ke lantai. Penyiksaan itu pun rentang waktunya cukup lama bisa dari sore sampai malam hari. Adelia pun kerap kabur dari rumah agar tidak mendapatkan siksaan.
Sementara itu, salah satu rekan korban, LS, menyebut bahwa temannya itu sudah sempat membuat laporan ke kepolisian tapi mencabutnya kembali karena berbagai alasan. Namun, dengan kejadian yang terus berulang Adelia akan melaporkan kasus ini lagi ke polisi.
"Infonya sekarang sedang proses kembali ke polisi, Jadi memang dia sudah lama jadi korban KDRT kaya kejadian di video itu kan 2023. Kebetulan baru bicara lagi karena mungkin selama ini pertimbangannya anak," ungkap LS.
Kasus KDRT memang banyak terjadi di masyarakat. Untuk itu setiap korban harus berani melaporkannya ke pihak yang berwenang. Proses pelaporan KDRT dapat dilakukan baik secara daring (online) maupun luring (offline) melalui pihak berwenang. Dengan melaporkan, para korban dapat mendapatkan perlindungan hukum serta pendampingan fisik dan psikologis. KDRT merupakan tindakan yang melanggar hukum, termasuk diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2004. Berikut beberapa cara untuk melaporkan kasus KDRT.
Melaporkan KDRT ke Komnas Perempuan
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 181 Tahun 1998 dan Peraturan Presiden (Perpres) No. 65 Tahun 2005. Sebagai lembaga negara yang fokus pada hak asasi manusia, Komnas Perempuan menyediakan fasilitas pengaduan kekerasan melalui berbagai saluran, antara lain:
- Telepon: (021) 3903963 (Senin – Jumat pukul 09:00-16:00 WIB).
- Email: pengaduan@komnasperempuan.go.id.
- Instagram: @KomnasPerempuan.
- Twitter: @KomnasPerempuan.
- Facebook: @stopktpsekarang.
Melaporkan KDRT Secara Online
Selain melalui media sosial dan telepon, Komnas Perempuan juga menyediakan formulir pengaduan online. Berikut langkah-langkah untuk melaporkan KDRT secara daring:
- Buka peramban (browser) seperti Google Chrome.
- Kunjungi URL s.id/6Tsdx.
- Masukkan alamat email aktif.
- Klik tombol ‘Berikutnya’.
- Setujui pernyataan pemberian informasi medis.
- Pilih status pengaduan (baru atau konfirmasi).
- Tentukan hubungan pelapor dengan korban KDRT.
Melaporkan KDRT ke Polisi
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyediakan layanan hotline di nomor 110 untuk melaporkan KDRT. Pelaporan juga bisa dilakukan langsung di kantor Polsek, Polres, atau Polda setempat. Prosesnya sebagai berikut:
- Datang ke kantor polisi.
- Korban akan diarahkan untuk melakukan Visum et Repertum oleh tenaga medis.
Hasil visum dan bukti lainnya akan diajukan ke pengadilan. - Jika melapor ke Polres, korban akan dirujuk ke unit khusus perempuan dan anak.
- Pelapor akan diminta memberikan keterangan dan melampirkan bukti terkait KDRT.
- Jika bukti cukup, polisi akan menetapkan pelaku sebagai tersangka.