Seorang Tenaga Pendidik di Kota Bandung Divonis Enam Bulan Bui

Bandung, IDN Times - Tenaga pengajar di salah satu perguruan tinggi di Kota Bandung, ULHS alias US, divonis selama enam bulan kurungan penjara dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap rekannya seorang pria berinisial CL.
Majelis Hakim menilai US bersalah karena telah melakukan penganiayaan dengan menyundul kepala CL. Putusan ini dibacakan langsung oleh jajaran majelis di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Selasa (1/9/2024).
"Memutuskan kurungan penjara selama enam bulan," ujar Majelis Hakim, Agus Komarudin.
1. Akan ajukan banding

Sementara, Kuasa Hukum US, Jeffry Hutagalung mengatakan, atas putusan ini kliennya akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung. Dalam perkara ini ia bersama US mengejar keadilan, tidak hanya semata-mata bebas dari hukuman.
"Kami atas seizin klien kami, kami akan banding. Kami segera melakukan banding. Kami kejar keadilannya," ujar Jeffry.
3. Akan turut melapor ke Mahkamah Agung

Selain itu, Jeffry menuturkan akan turut melakukan berbagai upaya lanjutan setelah vonis yang disampaikan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung ini. Salah satunya yaitu dengan melaporkan ke Mahkamah Agung.
"Selain banding kami juga akan ke Mahkamah Agung," kata dia.
Sebelumnya, US didakwa telah melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Berencana, dan Pasal 351 ayat KUHP dengan dituntut kurungan penjara sepuluh bulan. Meski begitu, Jeffry membantah hal itu.
"Perencanaan tak terbukti apalagi pasal 353 yang tak menjadi dasar tuntutan JPU. Klien kami dituntut pasal 351 ayat 1 dengan melakukan penganiayaan. Tapi, kami masih membantah pasal itu karena saksi yang dihadirkan JPU, satu sama lain tak melihat adanya pemukulan (penganiayaan)," ujar Jeffry di PN Bandung, Selasa (17/9/2024).
4. UL bantah melakukan penganiayaan

Lebih lanjut, Jeffry menerangkan, bukti visum yang sudah disampaikan jaksa, di mana adanya luka robek di kepala CL, patut dipertanyakan apakah hal itu akibat terkena jam tangan. Sebab kliennya tidak merasa melakukan pemukulan tersebut.
"Karena dalam persidangan 20 Agustus 2025 masih ingat pelapor ini menyampaikan bahwa dipukul bertubi-tubi di bagian muka. Tapi, sama sekali tak ada luka lebam dalam wajah itu. Lalu, dalam video klien kami tak ada bercak darah sedikit pun di tangannya. Jadi, itu ulah siapa?" kata Jeffry.