Seorang Pria Selundupkan Sabu ke Dalam Lapas, Dimasukkan ke Dubur

Bandung, IDN Times - Seorang pria di Kabupaten Bandung, Yogi Sopandi (30) mencoba menyelundupkan narkoba jenis sabu seberat sembilan gram ke Lapas Narkotika Kelas II A Jelekong. Tak tanggung-tanggung, dia memasukkan sabu tersebut ke dalam dubur agar tidak terdeteksi oleh aparat.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, sebelum dimasukkan ke dalam dubur, narkotika jenis sabu itu lebih dulu dibungkus oleh alat kontrasepsi. Aksi nekad Yogi, kata Kusworo, terungkap saat petugas Lapas dan jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba melakukan razia di Lapas.
"Setelah berhasil melewati petugas, rencananya barang itu (sabu) tersebut dikeluarkan dan dimasukkan ke dalam makanan untuk diserahkan kepada keluarganya yang berada di dalam Lapas," ujarnya saat melakukan gelar perkara di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Selasa (30/7/2024).
1. Sudah sempat melakukan penyelundupan

Dari keterangan pelaku, salah satu anggota keluarga yang memesan sabu tersebut tak lain adalah adik pelaku. Yang bersangkuta sudah melakukan aksi serupa selama dua kali untuk menyelundupkan narkotika jenis sabu ke dalam Lapas.
Selain itu, pelaku mengaku mendapatkan imbalan sejumlah uang dari adiknya yang diberikan lewat transfer bank.
"Kalau jumlahnya belum tahu berapa, kami akan lakukan pendalaman," terang dia.
2. Ada juga pelaku yang selundupkan barang haram di dalam celana

Selain itu, pelaku Nadiyah Indriyani (40) warga Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung, mencoba menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 39,43 gram ke Lapas, dengan cara memasukkan barang tersebut ke celana dalamnya.
Kusworo mengatakan, sabu itu dilipat oleh pelaku, kemudian dimasukkan ke celana dalam. Saat itu pelaku berencana membesuk salah seorang temannya yang tengah menjalani hukuman di Lapas Jelekong.
Usai sabu tersebut diserahkan kepada temannya saat membesuk teman pelaku, kata Kusworo, langsung memasukan sabu itu ke dalam kantong plastik jeruk yang sengaja dibelikan oleh pelaku.
"Nah, si kantong plastik itu kemudian diperiksa oleh petugas Lapas, akhirnya ditemukan sabu sebesar 39,43 gram tersebut," ujar dia.
3. Amankan 15 pelaku pengedar narkoba lainnya

Selain mengamankan kedua pelaku, jajaran Satres Narkoba Polresta Bandung juga mengamankan 15 pelaku pengedar narkoba lainnya. Dalam operasi Anti Narkotik (Antik) yang digelar mulai dari tanggal 15 hingga 14 Juli 2024 itu, polisi mengamankan barang bumti sebanyak 39 paket sabu dengan total berat 95,4 gram, 24 paket ganja dengan total barang bukti seberat 700,5 gram dan 28 paket tembakau gorilla atau Sinte seberat 200 gram, teraktir obat-obat keras sebanyak 11.810 butir obat keras terdiri dari tramadol dan trihexipinedil.
17 pelaku pengedar narkoba itu dijerat dengan pasal yang berbeda-beda. Mulai dari pasal 114, pasal 112 , pasal 111, pasal 196 dari Undang-Undang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun dengan ancaman pidana denda 10 miliar rupiah.