Bandung Barat, IDN Times - Lima rumah di Kampung Barukai, RT 04 RW 11 Desa Jambudipa, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB) dirobohkan Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung. Eksekusi lahan dengan cara meruntuhkan rumah itu dilakukan pada Selasa, 5 April 2022 pagi.
Ratusan personel gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI, dan Polri disiapkan untuk melakukan pengamanan berjalannya proses eksekusi lahan. Eksekusi lahan ini dilakukan berdasar surat Permohonan Pemohon tertanggal 16 Maret 2022 tentang pelaksanaan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1A tanggal 28 Maret 2022, nomor: 30/Pdt.Eks/PUT/2021/PN.Blb.
Bangunan semi permanen itu dieksekusi setelah sengketa lahan antara pihak tergugat seorang pensiunan PNS Polri, Djakaria Komar kalah gugatan atas penggugat yakni Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Jawa Barat Cisarua.