Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Eksekusi lahan di Cisarua, Bandung Barat. (IDN Times/Bagus F)

Bandung Barat, IDN Times - Lima rumah di Kampung Barukai, RT 04 RW 11 Desa Jambudipa, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB) dirobohkan Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung. Eksekusi lahan dengan cara meruntuhkan rumah itu dilakukan pada Selasa, 5 April 2022 pagi.

Ratusan personel gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI, dan Polri disiapkan untuk melakukan pengamanan berjalannya proses eksekusi lahan. Eksekusi lahan ini dilakukan berdasar surat Permohonan Pemohon tertanggal 16 Maret 2022 tentang pelaksanaan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1A tanggal 28 Maret 2022, nomor: 30/Pdt.Eks/PUT/2021/PN.Blb.

Bangunan semi permanen itu dieksekusi setelah sengketa lahan antara pihak tergugat seorang pensiunan PNS Polri, Djakaria Komar kalah gugatan atas penggugat yakni Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Jawa Barat Cisarua.

1. Lahan yang diperkarakan seluas 542 meter persegi

Eksekusi lahan di Cisarua, Bandung Barat. (IDN Times/Bagus F)

Juru Sita PN Bale Bandung, Pandapotan Sinaga mengatakan, pelaksanaan eksekusi lahan ini berdasar pada permintaan SPN yang memenangkan gugatannya di PN Bale Bandung. Luas lahan yang dieksekusi yakni 542 meter persegi tepat di belakang lapangan sepak bola SPN Cisarua.

"Yang kita putus di sini memerintahkan kepada tergugat yang telah mendirikan bangunan di atas lahan milik penggugat untuk segera membongkar bangunan yang berdiri di atas lahan," ungkap Pandapotan di lokasi, Selasa (5/4/2022).

2. Pengajuan permohonan eksekusi lahan dilakukan sejak tahun lalu

Editorial Team

Tonton lebih seru di