Selewengkan Dana Rp4,9 M, Kejari Incar Pejabat DPMD Jadi Tersangka

Majalengka, IDN Times – Kejaksanaan Negeri (Kejari) Kabupaten Majalengka terus mendalami kasus penyelewengan dana sebesar R4,9 miliar dalam kegiatan bimbingan teknis (bimtek) sistem keuangan desa (Siskeudes) yang dilakukan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) pada Mei 2018, lalu.
Bimtek yang diikuti sejumlah kepala desa itu berlangsung di Hotel Ibis, Kota Bandung. Dalam kasus ini, kejari telah mengamankan sejumlah dokumen dari Kantor DPMD Kabupaten Majalengka dalam penggeledahan yang dilakukan Senin(11/2).
1. Tim penyidik periksa kelengkapan dokumen hasil sitaan
Penggeledahan Kantor DPMD Kabupaten Majalengka yang dilakukan tim penyidik Kejari membuahkan hasil. Sejumlah dokumen penting yang diduga terkait dugaan penyelewengan anggaran bimtek siskeudes sebesar Rp4,9 miliar berhasil disita dan diamankan.
Kepala Kejari Majalengka Hasbih mengatakan, dokumen yang berhasil ditemukan dalam penggeledahan itu kini sedang dalam kajian tim penyidik. Bahkan, kata dia, tim penyidik terus mencari barang bukti dan memanggil sejumlah saksi.
"Tim penyidik masih bekerja melakukan pengkajian terhadap dokumen yang ditemukan. Kami masih kumpulkan barang bukti," kata Hasbih, Selasa(12/2).