Majalengka, IDN Times – Kejaksanaan Negeri (Kejari) Kabupaten Majalengka terus mendalami kasus penyelewengan dana sebesar R4,9 miliar dalam kegiatan bimbingan teknis (bimtek) sistem keuangan desa (Siskeudes) yang dilakukan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) pada Mei 2018, lalu.
Bimtek yang diikuti sejumlah kepala desa itu berlangsung di Hotel Ibis, Kota Bandung. Dalam kasus ini, kejari telah mengamankan sejumlah dokumen dari Kantor DPMD Kabupaten Majalengka dalam penggeledahan yang dilakukan Senin(11/2).