Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Selang 10 Jam Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Pembacokan Jaja Jayus

Selang 10 Jam Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Pembacokan Jaja Jayus
IDN Times/Istimewa
Share Article

Bandung, IDN Times - Kepolisian dari Polresta Bandung berhasil meringkus pelaku pembacokan mantan ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus. Pelaku berinisial A diamankan kurang dari 10 jam dari kejadian pada Selasa (28/3/2023), pukul 15.30.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, tersangka diamankan sekitar pukul 22.30 WIB setelah sempat melarikan diri. "Kami amankan tersangka bersama dengan kendaraan yang digunakannya," kata Kusworo dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Rabu (29/3/2023).

1. Pelaku pulang ke rumah dengan pakaian berlumuran darah

IDN Times/Debbie Sutrisno
IDN Times/Debbie Sutrisno

Dia menuturkan, setelah kejadian pembacokan di rumah Jaja, kepolisian setempat langsung melakukan olah tempat kejadian peristiwa (TKP) dan mencari keterangan dari saksi. Polisi yang mendapati data kendaraan dan ciri-ciri pelaku langsung mendatangi pemilik kendaraan yang ternyata milik adik ipar tersangka.

Polisi lantas mendatangi rumah tersangka dan mendapati hanya ada istri tersangka. Sang istri membenarkan bahwa suaminya pulang ke rumah sekitar pukul 19.00 dengan pakaian berlumuran darah.

"Kami langsung menyita pakaian dan melakukan uji laboratorium dan ternyata ada kecocokan data. Kami langsung mengejar tersangka dan didapat pada pukul 22.30 WIB," kata dia.

2. Motif pembacokan karena hendak mencuri barang karena terlilit utang

Ilustrasi penikaman (IDN Times/Reza Iqbal Ghafari)
Ilustrasi penikaman (IDN Times/Reza Iqbal Ghafari)

Kusworo mengatakan, motif pembacokan yang dilakukan A adalah untuk mencuri. A terlilit utang dan butuh uang untuk melunasinya.

Dia kemudian mendatangi perumahan Griya Bandung Asri (GBA) kawasan tempat Jaja Jayus tinggal. A sudah berada di kawasan ini dari pukul 11.00 WIB dan mencari korban yang dianggap mudah dicuri barangnya.

Saat ini, A melihat Jaja pulang menggunakan mobil. A menganggap bahwa Jaja mudah dicuri barangnya karena sudah terlihat tua dan tidak akan melakukan perlawanan.

"Menurut tersangka ini, target empuk sehingga diikuti kendaraan. Saat masuk rumah tersangka juga mengikuti korban," kata Kusworo.

3. Dipergoki anak Jaja yang juga kena bacok

Dokumentasi Antaranews.com
Dokumentasi Antaranews.com

Kusworo mengatakan, saat tersangka masuk ke dalam rumah orang yang pertama ditemui adalah putri Jaja, Tami. A kemudian mengancam Tami agar tidak berteriak dan melakukan penyekapan.

Namun, karena panik Tami kemudian berteriak minta tolong. A yang panik langsung melakukan pembacokan yang mengenai tangan dan punggung Tami.

Mendengar teriakan tersebut Jaja turun dari lantai 2 rumahnya. Melihat kejadian tersebut dia pun berteriak meminta bantuan warga. Sial Jaja juga dibacok oleh tersangka dan terkena bagian leher juga kepala.

"Atas perbuatannya tersangka dikenai pasal berlapis 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman 9 tahun pencara dan pasal 351 dengan ancaman lima tahun penjara. Karena yang bersangkutan membawa sajam maka ada UU darurat nomor 12 yang ancamannya 20 tahun penjara," kata dia.

Share Article
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
Debbie Sutrisno
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha

Latest News Jawa Barat

See More

KDM Blusukan, Gunungan Sampah di TPS Ciwastra Mulai Hilang

30 Mei 2026, 18:38 WIBNews