Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) (IDN Times/Aditya Pradana)

Majalengka, IDN Times- Perubahan jam kerja dilaksanakan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka selama bulan Ramadan ini. Perubahan itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati nomor: 000.8.3/2/2025.

Dalam surat yang ditetapkan pada 2 Maret itu, jam kerja pegawai ASN di lingkungan Pemkab, diketahui lebih maju daripada hari normal. Kondisi itu terjadi baik saat memulai jam kerja maupun jam pulang kerja.

Pada hari normal, jam kerja ASN di lingkungan Pemkab Majalengka dimulai pukul 06.30 WIB, dan pulang pukul 15.30 WIB. Khusus hari Jumat, jam pulang lebih sore yakni pukul 15.45.

1. Jam kerja ASN Pemkab Majalengka pada Bulan Ramadan 32 jam 30 menit/ pekan

AKU SIAP JADI ASN KUAT

Dalam SE tentang Penetapan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadan 1416 Hijriah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka, disebutkan jumlah jam kerja efektif pada bulan Ramadan 1446 hijriah ditetapkan paling sedikit 32 jam 30 menit dalam satu pekan. Durasi itu, tidak termasuk jam istirahat 

Total durasi jam kerja selama sepekan itu, dengan rincian masuk pada pukul 06.30, istirahat dari 11.30 - 12.30, dan jam pulang kerja pukul 14.00.

Ketentuan tersebut tidak berlaku pada hari Jumat. Khusus hari Jumat, jam pulang kerja akan lebih sore. 

"Masuk 06.30. Istirahat 11.30 - 13.00

Pulang 14.30," demikian keterangan dalam SE itu.

2. ASN lingkungan Kesehatan dan Pendidikan ditentukan kepala OPD

Editorial Team

Tonton lebih seru di