Majalengka, IDN Times- Perubahan jam kerja dilaksanakan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka selama bulan Ramadan ini. Perubahan itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati nomor: 000.8.3/2/2025.
Dalam surat yang ditetapkan pada 2 Maret itu, jam kerja pegawai ASN di lingkungan Pemkab, diketahui lebih maju daripada hari normal. Kondisi itu terjadi baik saat memulai jam kerja maupun jam pulang kerja.
Pada hari normal, jam kerja ASN di lingkungan Pemkab Majalengka dimulai pukul 06.30 WIB, dan pulang pukul 15.30 WIB. Khusus hari Jumat, jam pulang lebih sore yakni pukul 15.45.