Selama Ramadan, ASN Majalengka Masuk Kerja Pukul 06.30WIB

Majalengka, IDN Times- Perubahan jam kerja dilaksanakan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka selama bulan Ramadan ini. Perubahan itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati nomor: 000.8.3/2/2025.
Dalam surat yang ditetapkan pada 2 Maret itu, jam kerja pegawai ASN di lingkungan Pemkab, diketahui lebih maju daripada hari normal. Kondisi itu terjadi baik saat memulai jam kerja maupun jam pulang kerja.
Pada hari normal, jam kerja ASN di lingkungan Pemkab Majalengka dimulai pukul 06.30 WIB, dan pulang pukul 15.30 WIB. Khusus hari Jumat, jam pulang lebih sore yakni pukul 15.45.
1. Jam kerja ASN Pemkab Majalengka pada Bulan Ramadan 32 jam 30 menit/ pekan

Dalam SE tentang Penetapan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadan 1416 Hijriah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka, disebutkan jumlah jam kerja efektif pada bulan Ramadan 1446 hijriah ditetapkan paling sedikit 32 jam 30 menit dalam satu pekan. Durasi itu, tidak termasuk jam istirahat
Total durasi jam kerja selama sepekan itu, dengan rincian masuk pada pukul 06.30, istirahat dari 11.30 - 12.30, dan jam pulang kerja pukul 14.00.
Ketentuan tersebut tidak berlaku pada hari Jumat. Khusus hari Jumat, jam pulang kerja akan lebih sore.
"Masuk 06.30. Istirahat 11.30 - 13.00
Pulang 14.30," demikian keterangan dalam SE itu.
2. ASN lingkungan Kesehatan dan Pendidikan ditentukan kepala OPD

SE jam kerja ASN pada Bulan Ramadan itu, tidak berlaku secara menyeluruh. Dalam SE itu, ada aturan main khusus untuk ASN di dua unit kerja.
Kedua unit kerja itu yakni bidang kesehatan dan satuan pendidikan. Untuk dua unit kerja itu, ketentuan hari kerja efektif ditentukan oleh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Ketentuan hari kerja efektif dan jam kerja ditetapkan kepala perangkat daerah setelah mendapatkan rekomendasi dari Penjabat sekertaris Daerah melalui unit kerja yang membidangi organisasi dan tata laksana," jelas aturan dalam SE itu.
3. Berikut perbandingan jam kerja ASN Pemkab Majalengka pada hari normal dan Bulan Ramadan

Bupati Eman, seperti yang tertuang dalam SE menegaskan, pelayanan kepada masyarakat tetap harus menjadi fokus ASN.
"Pengaturan waktu istirahat bagi pegawai dilaksanakan dengan mengutamakan pelayanan prima kepada masyarakat," demikian keterangan dalam SE itu.
Sementara itu, berikut perbandingan jam kerja ASN Pemkab pada hari normal dan Bulan Ramadan.
1. Hari normal
Senin - Kamis
Masuk kerja: 07.30
Istirahat: 12.00 - 13.00
Pulang kerja: 15.30
Hari Jumat
Masuk kerja: 07.30
Istirahat: 11.30 - 13.00
Pulang kerja: 15.45
2. Bulan Ramadan
Senin - Kamis
Masuk kerja: 06.30
Istirahat : 11. 30 - 12.30
Pulang :14.00
Jumat
Masuk: 06.30
Istirahat 11.30 - 13.00
Pulang 14.30