Bandung, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung mencatat 767 individu hingga badan usaha yang melanggar Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dari 3 sampai 21 Juli 2021. Mereka telah ditindak, dan divonis untuk membayar sejumlah denda.
Kasi Intel Kejari Bandung, Reza Prasetyo mengatakan, individu dan perusahaan yang melanggar PPKM itu kebanyakan dikenakan tindak pidana ringan (tipiring). Keputusan ini sesuai dengan peraturan daerah (Perda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar).
"Kami menerima putusan perkara tipiring selama PPKM. Jumlahnya itu ada 767 orang pelanggar tipiring," ujar Reza saat dihubungi, Sabtu (24/7/2021).