Indramayu, IDN Times - Satreskrim Polres Indramayu berhasil menggagalkan upaya perdagangan manusia (human trafficking), Rabu(6/2). Tujuh gadis berusia belia dan lima diantaranya masih di bawah umur diamankan dari empat tersangka yang berhasil ditangkap petugas.
Kini, empat tersangka mendekam di sel tahanan Polres Indramayu untuk menjalani proses hukum. Mereka akan dijerat Pasal 2, Pasal 6, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.