Purwakarta, IDN Times - Pelanggar aturan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat terjadi mulai dari warung kecil hingga industri skala besar di Kabupaten Purwakarta. Satuan Tugas Penanganan COVID-19 daerah setempat melakukan tindakan tegas.
Tindakan hukum itu menurut Ketua Harian Satgas COVID-19 Purwakarta Iyus Permana, dilakukan tanpa pandang bulu. Mereka mendapatkan sanksi berupa denda ratusan ribu hingga puluhan juta rupiah tergantung bentuk pelanggarannya.
Pernyataan tersebut sekali membantah anggapan masyarakat yang menilai pemerintah hanya menindak masyarakat kecil. "Sanksi untuk pelaku industri bahkan lebih besar (nilai dendanya)," kata Iyus menegaskan.
