Bandung, IDN Times - Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Bandung Raya segera dilaksanakan pada Rabu(22/4). Sejumlah peraturan dan sanksi akan diberlakukan bagi masyarakat yang melanggar.
Namun, Pakar Kebijakan Publik Universitas Indonesia (UPI) Cecep Darmawan menilai, poin sanksi yang ada di dalam Peraturan Wali Kota Bandung terkait PSBB di Bandung raya tidak akan membuat masyarakat tetap tinggal diam di rumah.
Menurut dia, sanksi yang muncul di perwal tidak jauh berbeda dengan imbauan berdasarkan Surat Edaran (SE) dalam percepatan penanggulangan virus corona atau COVID-19 di Kota Bandung.
"Perwal memang mencabut surat edaran dan ini harusnya lebih komperhensif seperti soal sanksinya. Dan di situ soal penegakan hukum sifatnya administratif. Harusnya ada keadilan komutatifnya seperti apa," ujar Cecep saat dihubungi IDN Times Senin (20/4).