Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengizinkan ibadah salat tarawih digelar di masjid pada ramadan 2021. Meski sudah diizinkan, pemprov minta protokol kesehatan ditaati dengan tertib oleh Dewan Kerukunan Masjid (DKM).
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengatakan, umat muslim sudah dapat merayakan ibadah salat tarawih di masjid. Adapun pada tahun sebelumnya, masyarakat diminta salat tarawih di rumah.
"Beribadah ramadan diizinkan dan ini kapasitas harus 50 persen. Ini untuk mengurangi kepadatan sahur dan buka puasa, dan ingat tetap protokol kesehatan dilakukan meski tetap di rumah," ujar Emil, sapaan akrab Riwan Kamil, di Mapolda Jabar, Kamis (8/4/2021).