Cimahi, IDN Times - Para 'caleg penunggu pohon dan tiang listrik' di Kota Cimahi akhirnya ditertibkan petugas Satpol PP pada Rabu (25/10/2023). Alat peraga sosialisasi politik itu dipasang serampangan sehingga merusak keindahaan kota dan melanggar aturan.
Penertiban alat sosialisasi para peserta Pemilu 2024 yang melanggar aturan itu dilakukan di tiga kecamatan di Kota Cimahi yang memang sudah banyak terpasang alat perag sosialisasi. Aneka spanduk, baliho hingga pamflet itu banyak dipasang pada pohon dan tiang listrik yang memang tidak diperbolehkan.
"Yang sudah kita tertibkan selama tiga hari ini sudah sekitar 10 ribu lembar. Yang paling utama itu memang spanduk-spanduk parpol , tapi ada tidak menutup kemungkinan spanduk spanduk lain yang melanggar aturan tetap kita tertiban," kata Kepala Seksi Dalops pada Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Kadina.