Bandung, IDN Times - Sebuah rumah di Kota Bandung diduga menjadi tempat penyimpanan obat keras terlarang berhasil digerebek oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Bandung. Rumah di kawasan Komplek Mekar Wangi tersebut diketahui menyimpan sebanyak 1,2 juta butir lebih obat keras terlarang berbagai merek.
Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari penangkapan salah seorang pengedar obat keras tersebut. Saat dibuntuti polisi, pengedar tersebut memasuki ke rumah yang menjadi tempat penyimpanan kemudian dilakukan penggerebekan, Minggu (27/7/2025).
"Setelah dibuntuti, orang itu masuk ke rumah ini. Kemudian Satresnarkoba Polrestabes Bandung melakukan penggerebekan dan penggeledahan. Ternyata di rumah ini ditemukan kurang lebih 1.271.700 butir obat-obatan terlarang terdiri dari Trihexyphenidyl, Tramadol, Double Y, Heximer, Dextro, dan Nexax," ucap Budi di lokasi penggerebekan, Selasa (29/7/2025).