RSUD Majalengka Siap Layani Aborsi yang Dilegalkan
Majalengka, IDN Times- Praktik aborsi terhadap korban kekerasan seksual telah resmi dilegalkan. Hal itu dilakukan seiring disahkannya PP No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, tepatnya pada Pasal 116.
Dalam pasal itu disebutkan setiap orang dilarang melakukan aborsi , kecuali atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana perkosaan, atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan sesuai dengan ketentuan dalam kitab undang-undang hukum pidana.
Adapun indikasi kedaruratan medis, diatur pada pasal 117. Pada pasal tersebut dijelaskan bahwa indikasi kedaruratan medis ada dua yakni a) kehamilan yang mengancam nyawa kesehatan ibu dan/atau b) kondisi kesehatan janin dengan cacat bawaan yang tidak dapat diperbaiki sehingga tidak memungkinkan hidup di luar kandungan.
1. Tunggu aturan detail, RSUD Majalengka siap beri penanganan

Terkait hal itu, Direktur Utama RSUD Majalengka dr. Erni Harleni menjelaskan, secara prinsip, RS tersebut siap memberikan pelayanan.
"Bisa. Cuma selama ini dokter suka gak mau, karena tidak ada indikasi medis, karena itu kan membunuh yang hidup ya. Ilegal kan," kata dia.
Erni menjelaskan, dengan keluarnya PP itu, RSUD Majalengka siap memberikan pelayanan aborsi. Namun, jelas dia, terlebih dahulu pihaknya akan menunggu mekanisme yang lebih detail.
"Secara hukumnya bagaimana, belum tahu. Apakah nanti, ada bukti dari kepolisian bahwa korban pemerkosaan, baru dieksekusi," kata dia.
"Teknis medis mah siap, tinggal mekanismenya aja. Tinggal prosedurnya bagaimana. Nanti jangan ujung-ujungnya disalahin dokternya, tukang aborsi," kata dia.
2. DP3AKB Majalengka tunggu turunan dari PP

Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Majalengka Nasrudin mengatakan, ia masih menunggu turunan dari PP tersebut.
"DP3AKB kabupaten itu kan turunannya dari DP3AKB provinsi. Manakala para pihak di tingkat provinsi sudah memberikan penjelasan dengan penuh pertimbangan medis terhadap kesehatan dan keselamatan sang ibu, maka DP3AKB kabupaten akan mendukung terhadap upaya tersebut," kata dia.
"Apalagi DP3AKB ke atasnya ada satu lagi yaitu BKKBN yang sedang gencar program stunting," kata dia.
Nasrudin menegaskan, aturan detail dari pemerintah di level atas dinilai penting. Hal itu untuk memastikan apa yang nantinya dikerjakan, bisa dipertanggung-jawabkan.
"Iya atuh (menunggu aturan main lebih rinci). Karena kan bicara kelembagaan, jadi harus ada aturan yang mengikat," ungkap dia.
3. Harus ada keterangan dari ahli

Sementara itu, terkait dilegalkannya aborsi bagi korban kasus kekerasan seksual, harus disertai beberapa bukti. Pada pasal 118 dijelaskan, setidaknya ada dua bukti yang harus dipenuhi.
a). Surat keterangan dokter atas usia kehamilan sesuai dengan kejadian tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan, dan
b). Keterangan penyidik mengenai adanya dugaan perkosaan dan/atau kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan.
Pada pasal 119 disebutkan 1) pelayanan aborsi yang diperbolehkan hanya dapat dilakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut yang memenuhi sumber daya kesehatan sesuai standard yang ditetapkan oleh menteri.'
2). Pelayanan aborsi hanya dapat dilakukan oleh tenaga medis dan dibantu tenaga kesehatan sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya.