Bandung, IDN Times - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil alias Emil meminta pemerintah pusat memperpanjang Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum.
Permintaan ini disampaikan Emil dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan (PPK) DAS Citarum bersama Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Panjaitan beserta seluruh anggota Satgas Citarum Harum di Gedung Sate, Selasa (29/8/2023).
