Bandung, IDN Times - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil alias Emil melarang perusahaan swasta yang ada di 27 kabupaten kota di Jabar untuk mencicil Tunjang Hari Raya (THR) karyawan. Emil meminta perusahaan bayar sebelum hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah/2023 Masehi.
Orang nomor satu di Jabar ini mengatakan, THR merupakan hak dari karyawan yang telah membantu bekerja untuk memberikan hal-hal terbaik. Sehingga, jangan sampai ada perusahaan mencicil THR.
"Tidak boleh ada THR dicicil, itu hak dari para pekerja, sudah dihitung, sudah disesuaikan aturannya. Saya minta para perusahaan tidak banyak cari alasan untuk cicil THR itu hak," ujar Emil di Bandung, Selasa (4/4/2023).