Bandung, IDN Times - Kantor wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum Dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat turut merespons soal status sipil Wargan Negara (WN) Amerika, Arthur L. Welohr, yang membunuh mertuanya, Agus Sopiyan di Kota Banjar.
Menurut Kakanwil Kemenkumham Jabar, Andika Dwi Prasetya, kasus ini masih dalam tahap koordinasi dengan pihak kepolisian. Sehingga status sipil dari pelaku itu belum bisa diputuskan apakah dideportasi atau tidak.
"Saat ini sedang dilakukan pendalaman atau pemeriksaan oleh teman-teman Polri. Dilanjutkan dengan proses pembuktian bahwa yang bersangkutan melanggar UU pidana kita, sehingga akan sampai pada proses peradilan di pengadilan tingkat pertama," kata Andika melalui pesan singkat pada Senin (25/9/2023).