Sukabumi, IDN Times - Seorang relawan dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Sukabumi ditangkap polisi setelah diduga menanam ganja.
Pria berinisial MDS (40) itu disebut nekat melakukan aksi tersebut karena alasan ekonomi.

Laporan warga berujung penggerebekan
Satresnarkoba Polres Sukabumi Kota menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan penanaman ganja di wilayah Gunungguruh. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan empat pot tanaman ganja berusia sekitar satu bulan.
Petugas cuci piring dapur MBG jadi pemasok
Hasil pengembangan mengarah pada MDS yang bekerja sebagai petugas cuci piring di salah satu dapur SPPG. MDS menanam ganja lalu menyerahkannya kepada dua tersangka lain untuk diedarkan di wilayah Sukabumi.
Dalih bayar kontrakan, terancam 20 tahun penjara
MDS mengaku menanam ganja untuk membayar kontrakan.
Kasus ini terungkap setelah Satresnarkoba Polres Sukabumi Kota menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan penanaman ganja di wilayah Gunungguruh.
Kasat Narkoba AKP Tenda mengatakan, pada Senin, 2 Februari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, polisi lebih dulu mengamankan dua orang berinisial AG (23) dan AH (25).
"Dari lokasi tersebut, petugas menemukan empat pot tanaman ganja berusia sekitar satu bulan," kata Tenda, Jumat (13/2/2026).
Hasil pengembangan mengarah pada MDS yang diketahui bekerja sebagai petugas cuci piring di salah satu dapur SPPG. Polisi kemudian menangkapnya di wilayah Sukakarya, Kecamatan Warudoyong.
Menurut Tenda, MDS berperan menanam ganja lalu menyerahkannya kepada dua tersangka lain untuk diedarkan di wilayah Sukabumi. Namun, ganja tersebut belum sempat beredar luas karena keburu diamankan petugas.
"Dia menunggu pesanan tapi keburu kita tangkap," ujarnya.
Kepada penyidik, MDS mengaku menanam ganja untuk membayar kontrakan. Polisi telah membawa sampel tanaman ke laboratorium forensik dan memastikan bahwa tanaman tersebut merupakan ganja.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 01 Tahun 2026. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun.