Bandung, IDN Times - Terjadinya Dugaan pungli di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 22 Kota Bandung dianggap karena belum adanya aturan turunan Penerima Peserta Didik Baru (PPDB) di Jawa Barat (Jabar). Aturan turunan ini harusnya dibuat dalam Keputusan Gubernur (Kepgub).
Pemerhati Pendidikan Kota Bandung Dan Satriana mengatakan, aturan PPDB sudah diatur dalam Permendikbud. Namun, hal itu tetap harus dibuat aturan turunan yang lebih jelas di tingkat provinsi.
"Harus ada aturan yang lebih rinci yang mengatur kaitan mutasi atau perpindahan dengan Sumbangan, karena untuk beberapa jenjang pendidikan seperti SMA SMK itu masih di mungkinkah adanya sumbangan orang tua siswa," ujar Dan saat dihubungi, Selasa (18/1/2022).