Bandung, IDN Times - PT Kereta Api Indonesia (API) melakukan pembongkaran belasa rumah di Jalan Anyer Dalam, Kota Bandung. Itu dilakukan untuk menjaga dan mengamankan aset negara dari pihak lain yang tidak memiliki hak atas aset negara tersebut.
Manager Humas Daop 2 Bandung, Kuswardoyo mengatakan, PT KAI serius menjaga aset negara sekaligus melakukan optimalisasi. Dalam penertiban 18 November 2021, sedikitnya ada 26 rumah yang berada di atas lahan yang merupakan aset perusahaan KAI terletak di Jalan Anyer Dalam RT. 05 dan RT. 06, RW. 04 Kelurahan Kebonwaru, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung. Selama ini mereka tidak memiliki izin untuk menempati lokasi tersebut.
Dari total rumah yang dilakukan penertiban sebanyak 14 pemilik rumah telah sepakat dan bersedia untuk meninggalkan lokasi, serta menerima uang bongkar sebesar 250 ribu per meter persegi. Sementara itu, 12 pemakai lahan masih bersikeras mempertahankan dan tidak mau meninggalkan lokasi.
"KAI telah melakukan proses penertiban sesuai dengan SOP dan aturan yang berlaku, tidak ada satupun keputusan pengadilan yang menyatakan KAI dilarang untuk melakukan penertiban atas aset di lokasi tersebut. Pelaksanaan kegiatan penertibanpun dilaksanakan dengan dukungan aparat kewilayahan setempat," ujar Kuswardoyo melalui siaran pers, Jumat (26/11/2021).