Bandung, IDN Times - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung akan menerapkan aturan penggunaan vaksin booster sebagai syarat perjalanan. Aturan baru akan diberlakukan pada 17 Juli 2022.
Manager Humas Daop 2 Bandung, Kuswardojo mengatakan, penerapan syarat itu dilakukan sebagai bentuk komitmen untuk mendukung pemerintah terkait perjalanan kereta api di masa pandemi COVID-19.
"Daop 2 Bandung akan memberlakukan aturan syarat perjalanan kereta api terbaru. Aturan mulai diberlakukan pada 17 Juli 2022," ujar Kuswardojo, Selasa (12/7/2022).