Bandung, IDN Times - Menteri Kesehatan menyetujui penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah Bandung raya. Persetujuan itu ditandai dengan keluarnya Surat Keputusan Menteri Kesehatan pada Jumat(17/4), lalu.
Menyikapi hal tersebut Wali Kota Bandung Oded M Danial mengaku, Pemerintah Kota Bandung siap melaksanakan PSBB secara maksimal demi memutus mata rantai penyebaran virus corona atau COVID-19 yang sudah menyebar di seluruh kecamatan.
"Sesuai arahan pemerintah pusat. Pemkot Bandung akan melaksanakan PSBB selama 14 hari mulai Rabu, 22 April 2020 hingga 5 Mei di seluruh wilayah Kota Bandung," ujar Oded dalam keterangan resminya, Jumat (17/4) malam.
