Bandung, IDN Times - Wali Kota Bandung, Oded M Danial pada Minggu (19/4) secara resmi sudah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Perwal tersebut mengatur tentang hak dan wewenang masyarakat selama PSBB yang dimulai sejak Rabu (22/4).
Perwal dikeluarkan Oded surat nomor 14 2020 tentang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar dalam penanganan corona virus disease 2019. Perwal tersebut dicetak dengan tebal 40 halaman.
