Bandung, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menyebut akan memberikan pengamanan di wilayah Bandung Raya setelah disetujuinya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah tersebut.
Surat Keputusan PSBB untuk wilayah Bandung Raya disetujui Kemenkes tertanggal 17 April 2020, dengan nomor HK.O1.07/MENKES/259/ 2O2O. PSBB juga akan diberlakukan pada Rabu (22/4).
