Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat mendorong agar seluruh pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) bisa segera memiliki sertifikat halal untuk mendukung program pemerintah mengenai pemberlakuan Wajib Halal Oktober (WHO) 2026.
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana dan Pemberdayaan Industri Disperindag Jabar, Meidy Mahardani menegaskan, program Wajib Halal Oktober 2026 diwajibkan bagi IKM dengan produk tertentu khususnya makanan dan minuman.
"Wajib Halal Oktober 2026 merupakan kewajiban sertifikasi halal bagi kelompok produk tertentu, khususnya produk makanan dan minuman, hasil sembelihan dan jasa terkait, yang beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia," ujar Meidy, dikutip Senin (16/2/2026).
"Artinya, mulai waktu tersebut, produk-produk yang termasuk dalam kategori wajib harus sudah memiliki sertifikat halal yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)," katanya.
