Bandung, IDN Times - Dokter Priguna Anugerah Pratama telah divonis sebelas tahun penjara karena terbukti telah melakukan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terhadap tiga orang pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Kota Bandung.
Atas putusan hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung itu, Priguna belum mau melakukan banding dan memastikan akan pikir-pikir terlebih dahulu. Kuasa Hukum Priguna, Aldi Rangga Adiputra pun menganggap putusan hakim belum sesuai dengan harapannya.
"Terkait putusan tersebut kami menyatakan pikir-pikir dan kami juga diberi waktu selama tujuh hari. Putusan itu sebetulnya tidak sesuai harapan kami, tapi apapun hasil putusannya kita menghargai dan menghormati yang diberikan oleh majelis hakim," ujar Aldi, dikutip Kamis (6/11/2025).
