Prank Sumbang Rp2 Triliun, Anak Akidi Tio Terancam 10 Tahun Penjara

Bandung, IDN Times - Kabar sumbangan dana hibah penanganan COVID-19 sebesar Rp2 triliun yang dilakukan keluarga Akidi Tio di Palembang, Sumetera Selatan ramai menjadi perbincangan publik.
Dana hibah yang bakal diserahkan melalui Polda Sumsel itu ternyata fiktif belaka alias prank. Merasa ditipu dan kena prank, Polda Sumsel akhirnya menetapkan anak bungsu Akidi Tio, Heriyanti menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Direktur Intel dan Keamanan (Intelkam), Kombes Pol Ratno Kuncoro mengatakan, dana sumbangan sebesar Rp2 triliun yang diserahkan keluarga Akidi Tio ternyata hanya fiktif belaka.
Ratni Kuncoro mengatakan telah menangkap tersangka Heriyanti saat berada di Bank Mandiri, Jalan Jenderal Sudirman Palembang. Tersangka kini sedang menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumsel untuk mempertanggungjawabkan prank kepada seluruh masyarakat Indonesia.