Bandung, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo memastikan penerapan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) diperpanjang hingga 9 Juli. Di Provinsi Jawa Barat masih banyak daerah masuk dalam PPKM Level 4, salah satunya Kota Bandung.
Lantas apa saja yang tidak diperbolehkan ketika suatu daerah masuk dalam kategori PPKM Level 4?
Berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyassrakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali, mobilitas masyarakat harus ditekan betul.
Aturan yang diteken Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, 2 Agustus 2021, akan ada pembatasan sektor ekonomi yang tidak masuk sektot esensial dan kritikal. Salah satu yang terdampak adalah pelaku usaha kafe dan restoran yang tidak diperbolehkan membuka makan di tempat.
"restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan, mal hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in)," ujar Tito dalam aturan aturan tersebut dikutip IDN Times, Selasa (3/8/2021).