Bandung, IDN Times - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat resmi diterapkan pemerintah pada 3-20 Juli 2021. Jawa Barat menjadi salah satu provinsi yang menjalankan kebijakan dalam menekan angka lonjakan COVID-19.
Dalam PPKM Darurat ini sejumlah aturan di sektor ibadah, perekonomian dan perdagangan akan lebih diperketat. Mal serta pusat perbelanjaan diminta tutup.
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil alias Emil mengatakan, banyak aturan teknis yang ditingkatkan dalam PPKM Darurat. Mulai dari aturan jam operasional mal dan tempat ibadah.
"Selama PPKM Darurat di Jabar, mal ditutup, rumah ibadah, tempat wisata, kegiatan kepublikan, pernikahan dibatasi, perdagangan pangan take away," kata Emil dalam keterangan pers secara virtual, Kamis(1/7/2021).
