Polresta Bandung Bongkar Jaringan Pengedar Obat Keras dan Miras

Bandung, IDN Times - Satnarkoba Polresta Bandung kembali melakukan pengamanan sejumlah terduka pengedar obat-obatan keras dan narkoba. Dalam dua pekan terakhir Polresta Bandung berhasil mengamankan total 1.924.769 butir obat keras tertentu, termasuk tramadol dan eximer, yang siap diedarkan di wilayah Bandung Raya.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono mengatakan, pengungkapan terbesar terjadi di daerah Bojongsoang. Dari operasi ini, sebelas tersangka telah diamankan, termasuk dua tersangka utama yang berkaitan langsung dengan distribusi obat keras tertentu dalam jumlah besar.
"Jika satu orang saja mengonsumsi lima butir, maka dengan pengungkapan ini, kami berhasil menyelamatkan sekitar 400 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan obat keras," ujar Kombes Pol Aldi melalui siaran pers diterima IDN Times, Jumat (31/1/2025).
1. Ribuan botol miras ikut disita
Tak hanya itu, dalam periode yang sama, pihak kepolisian juga berhasil menyita 8.048 botol minuman keras dari berbagai merek. Upaya ini merupakan bentuk komitmen Polresta Bandung dalam menindak penyakit masyarakat, termasuk peredaran miras ilegal, narkoba, hingga perjudian.
Terkait asal-usul obat keras tertentu yang diamankan, Kapolresta Bandung mengungkapkan bahwa keterangan dari tersangka masih terus didalami.
"Dugaan awal menunjukkan bahwa barang haram ini berasal dari luar Jawa Barat. Kami kini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan besar di balik peredaran ini," tuturnya.