Bandung, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung resmi menetapkan penceramah kondang Evie Effendie sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan oleh anak kandungnya. Selain Evie, polisi juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung Kompol Anton mengatakan, kepolisian telah melayangkan surat panggilan untuk pemeriksaan terhadap para tersangka pekan depan.
“Untuk perkara tersebut, kami sudah menetapkan yang bersangkutan bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka dan akan kami lakukan pemeriksaan. Kami sudah melayangkan surat panggilan untuk Minggu depan untuk dilakukan pemeriksaan di kantor Satreskrim Polrestabes Bandung,” ujar Anton, Jumat (5/12/2025).
