Polisi Tetapkan Ustaz Evie Effendie Tersangka Kasus KDRT pada Anaknya

- Tiga pelaku lain masih keluarga Evie, termasuk tiga tersangka lainnya yang memiliki ikatan keluarga dengan Evie.
- Korban alami lima kekerasan fisik terkait nafkah dan biaya pendidikan, dengan kemungkinan penjemputan paksa oleh polisi.
- Jika jadi korban KDRT di Bandung, bisa melapor ke polisi (Unit Pelayanan Perempuan dan Anak/PPA), hotline SAPA 129, aplikasi Senandung Perdana, atau pihak berwenang di kelurahan.
Bandung, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung resmi menetapkan penceramah kondang Evie Effendie sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan oleh anak kandungnya. Selain Evie, polisi juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung Kompol Anton mengatakan, kepolisian telah melayangkan surat panggilan untuk pemeriksaan terhadap para tersangka pekan depan.
“Untuk perkara tersebut, kami sudah menetapkan yang bersangkutan bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka dan akan kami lakukan pemeriksaan. Kami sudah melayangkan surat panggilan untuk Minggu depan untuk dilakukan pemeriksaan di kantor Satreskrim Polrestabes Bandung,” ujar Anton, Jumat (5/12/2025).
1. Tiga pelaku lain masih keluarga Evie

Menurut Anton, pasal yang disangkakan merujuk pada Undang-undang KDRT sesuai laporan yang dibuat pelapor berinisial NAT (19), yang diketahui merupakan anak kandung Evie Effendie. Terkait identitas tiga tersangka lain, Anton menyebut masih ada ikatan keluarga dengan Evie.
“Masih ada kerabat sama tersangka juga,” ujarnya.
Jadwal pemeriksaan terhadap tersangka direncanakan pada pekan depan. Namun polisi belum memastikan apakah Evie dan para tersangka lainnya akan hadir atau tidak.
“Kami jadwalkan dari hari Selasa dan hari Rabu, nanti kami cek apakah yang bersangkutan bisa menghadiri atau tidak kita lihat,” kata Anton.
2. Korban alami lima kekerasan

Mengenai kemungkinan penjemputan paksa, Anton menegaskan Polrestabes Bandung tetap mengikuti prosedur.
“Nanti akan kita cek dulu. Kalau memang diterima alasannya, kalau tidak kami akan melayangkan surat panggilan kedua,” ucapnya.
Sebelumnya, pada Agustus 2025 lalu, Evie Effendie dilaporkan anaknya berinisial NAT atas dugaan kekerasan fisik terkait nafkah dan biaya pendidikan. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/985/VII/2025/SPKT/POLRESTABES BANDUNG/POLDA JAWA BARAT. Dalam kasus itu, polisi telah memeriksa sejumlah saksi. Kuasa hukum pelapor juga menyebut sedikitnya lima perbuatan kekerasan diduga dilakukan terlapor terhadap kliennya pada Juli 2025.
3. Ini cara lapor jika jadi korban KDRT

Jika kalian menjadi korban KDRT di Bandung bisa melapor ke polisi (khususnya Unit Pelayanan Perempuan dan Anak/PPA), hotline SAPA 129, atau aplikasi/layanan Pemkot Bandung seperti Senandung Perdana dan UPTD PPA Jawa Barat. Selain itu, kalian juga bisa melapor ke pihak berwenang di kelurahan yang sudah bekerja sama dengan pemerintah setempat untuk menangani kasus KDRT.
Kemudian bisa coba melapor ke lewat aplikasi senandung perdana. Aplikasi ini bisa dipakai untuk konsultasi, pengaduan, dan mendapatkan pendampingan dari petugas terkait kasus KDRT di Kota Bandung.

















